Jumat, 22 April 2016

INDONESIA TERTIB "BERBUDAYA"


NASKAH NUSANTARA: SARANA DIALEKTIKA KRITIS UNTUK MEWUJUDKAN PEMUDA MORALIS

Setiap bangsa di dunia ini pasti memiliki catatan kronologis mengenai napak tilas perjalanan bangsanya, tidak terkecuali dengan bangsa Indonesia. Sebagai suatu bangsa yang multikulturalisme, tentunya memiliki catatan yang panjang mengenai kehidupan masyarakatnya, sosial budayanya, pemerintahan dan lain sebagainya. Perjalanan yang dimulai dari zaman pra sejarah tersebut banyak sekali meninggalkan cacatan historis yang terangkum dalam naskah-naskah kuno atau dokumen yang merupakan sumber data penting bagi masyarakat Indonesia.
Naskah kuno merupakan naskah yang ditulis pada masa lampau. Naskah kuno dapat ditulis pada bambu, kulit kayu, rotan, daun nipah, dan lain sebagainya. Naskah kuno mengandung informasi yang berlimpah. Isi naskah tersebut tidak hanya terbatas pada kesusasteraan, tetapi juga mencakup berbagai bidang seperti : agama, sejarah, hukum, adat-istiadat, obat-obatan, teknik, filsafat dan lain sebagainya. Dalam naskah kuno tersebut juga menyimpan ajaran-ajaran moral yang pastinya mengandung nilai-nilai luhur budaya setempat (Citra, 2012).
Pengetahuan dan ajaran moral yang banyak tersimpan pada naskah kuno tersebut seharusnya menjadi dasar bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kesehariannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut nyatanya berbanding terbalik dengan keperdulian terhadap naskah kuno itu sendiri. Naskah kuno yang merupakan identitas bangsa justru banyak terbuang ke negara asing, khususnya Belanda. Bahkan apabila dijajar, maka naskah nusantara yang berada di negeri kincir angin tersebut mencapai 12 Km. Selanjutnya naskah-naskah kuno  tersebut juga banyak berada di Inggris, Jerman Barat, dan Malaysia (Anugraheni, 2014). fenomena tersebut tentunya menimbulkan keprihatinan tersendiri ditengah masalah dekadensi moral bangsa yang semakin memuncak. Naskah kuno yang seharusnya dapat dikelola untuk meneladani nilai-nilai luhur yang terkadung di dalamnya, justru banyak menguntungkan negara asing.
Masih teringat jelas dalam memory kita mengenai berbagai masalah moral pemuda bangsa yang semakin merosot. Seperti halnya berita yang menghebohkan akhir-akhir ini yaitu pesta bikini dan miras yang dilakukan remaja di Jember Jawa Timur, setelah melakukan Ujian Akhir Nasional. Dalam pesta miras dan pil trek tersebut, tiga remaja akhirnya tewas akibat over dosis parah (Juliatmoko, 2016). Selanjutnya yang tidak kalah menghebohkan lagi adalah sosok public figur seperti Prilly Latunconsina melalui akun Pvlog nya pun berani mengungkapkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan, sehingga menuai banyak pro kontra di masyarakat. Kasus-kasus tersebut hanyalah sedikit contoh dari perilaku amoral remaja saat ini yang semakin kompleks. Untuk itu, dengan melihat berbagai macam fenomena dekadensi moral yang dilakukan generasi muda bangsa, maka sudah sepantasnya perlu untuk dilakukan penanaman nilai-nilai luhur bangsa, seperti yang terdapat dalam naskah kuno nusantara.  
            Akan tetapi, yang patut menjadi keprihatinan bersama adalah mengenai kondisi naskah kuno itu sendiri. Kondisi naskah kuno di Indonesia sudah semakin memprihatinkan, selain karena banyak naskah kuno yang lapuk akibat minimnya perawatan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, juga dikarenakan kurangnya keperdulian dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Banyak pemilik naskah secara individu lebih memilih untuk menjual naskah kuno yang dimilikinya kepada pihak asing dengan imbalan rupiah yang berlimpah (Rahmawati, 2014). Bukan hanya itu, pemuda-pemudi saat ini juga seakan tidak perduli, bahkan tidak mengerti mengenai apa itu naskah kuno, dan cenderung untuk mengagungkan literatur atau pengetahuan yang bersumber dari negara barat. Selain itu gerakan-gerakan sosial yang dilakukan juga banyak yang hanya berfokus terhadap penanganan perilaku-perilaku amoral remaja yang tampak saat ini. Gerakan sosial yang dilakukan tidak berusaha untuk menelisik secara mendalam mengenai sumber dari perilaku amoral yang dilakukan pemuda saat ini.



Berdasarkan data yang didapatkan, maka dapat diperoleh satu kesimpulan bahwa naskah kuno Indonesia masih minim dalam hal publikasi, pengarsipan, dan pelindungan. Perpindahan hak kepemilikan naskah kuno Indonesia ke pihak asing menandakan adanya nilai yang tinggi terhadap naskah-naskah tersebut dan sangat disesalkan apabila tidak ada penanganan yang tepat dan solutif. Hal tersebut juga dapat dijelaskan melalui teori pos-kolonialisme. Salah satu premis utama dari pos-kolonialisme adalah sejarah kolonialisme menyisakan sisa penjajahan yang terjadi pasca penjajahan tersebut berakhir (Said, 1978). Sisa-sisa penjajahan dapat berupa material dan immaterial. Bentuk material adalah bentuk yang dapat diukur melalui satuan tertentu seperti uang dan kekayaan lainnya. Sedangkan bentuk immaterial adalah sesuatu yang tidak dapat diukur, seperti budaya, ideologi, pendidikan, gaya hidup, struktur sosial, dan sebagainya.
Post kolonialisme memandang adanya sisa penjajahan yang terjadi saat ini. Hal ini karena notabenenya masyarakat Indonesia memiliki suatu peradaban yang menyimpan nilai-nilai luhur tersendiri tanpa berkiblat pada negara-negara barat. Kepemilikan tersebut terbukti dengan banyak ditemukannya naskah-naskah kuno nusantara. Hal tersebut membuktikan bahwa negara Indonesia memiliki kekayaan literatur yang bahkan sudah dimulai sejak pra penjajahan.
Kemudian yang menjadi pertanyaan besarnya adalah, bagaimana akhirnya kekayaan-kekayaan literatur tersebut akhirnya tidak berkembang di negara sendiri, dan justru banyak yang berkiblat pada literatur-literatur barat, sehingga segala tata perilaku dan pola pikir selalu distandarkan pada pengetahuan-pengetahuan barat yang terbukti mampu merusak moral pemuda saat ini. Manifestasi budaya seperti naskah kuno sudah tergeserkan oleh sistem nilai yang dibawa bangsa penjajah. Hal tersebut berkembang hingga pasca babak penjajahan berakhir sampai saat ini. Dari ketidaksadaran tersebut akhirnya timbul pengabaian terhadap naskah kuno seperti hasil yang telah dikemukakan di atas.
Untuk itu, perlu dilakukan gerakan-gerakan sosial secara massive sebagai upaya penyelamatan naskah kuno, yang nantinya diharapkan mampu membentuk pemuda yang berjiwa moralis. Maka dari itu, saya menawarkan beberapa program kerja kolaborasi dengan tema indonesia tertib, khususnya dalam hal “Berbudaya”. Program kerja ini saya namakan “Digitalisasi Naskah Kuno Indonesia Berbasis Integrated Social Movement”, program kerja ini dapat dilaksanakan dengan tahap sebagai berikut :

1.        Membentuk Komunitas Peduli Naskah Kuno (KOIN’KU)
Komunitas ini berisi sekumpulan pemuda usia 15-35 tahun yang peduli dan memiliki ketertarikan secara mendalam terhadap pengelolaan dan pengembangan naskah kuno. Komunitas tersebut dapat menggunakan sistem wilayah, misalnya KOIN’KU Jawa Timur, KOIN’KU Papua Barat, dan lain sebagainya, akan tetapi tetap terdapat satu komando atau kendali dari KOIN’KU pusat. Komunitas ini nantinya memiliki program-program kerja, yang terdiri dari program kerja wajib yang berasal dari KOIN’KU pusat, dan program kerja pilihan yang disesuaikan dengan kondisi dari naskah kuno di daerah masing-masing.
Perekrutan dari anggota KOIN’KU ini nantinya dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama bersama lembaga-lembaga sosial masyarakat, organisasi pemuda, organisasi kampus, ataupun organisasi pelajar. Hal terpenting yang diharapkan dengan dibentuknya komunitas KOIN’KU ini adalah memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan pentingnya naskah kuno, dan berusaha untuk meneladani, menyebarkan, dan menerapkan nilai-nilai luhur yang ada dalam naskah nusantara tersebut.

2.        Membentuk Program Kerja Wajib, Dengan Mengintegrasikan Teknologi dan Penyelamatan Naskah Kuno.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembacaan terhadap ketertarikan pemuda yang sangat mengilai teknologi. Bahkan menurut hasil survei, seorang remaja rata-rata melakukan foto selfie sebanyak 100-200 kali setiap hari (Desideria, 2015). Untuk itu saya mencoba mengalihkan fungsi kamera tersebut untuk memotret naskah kuno, sehingga kamera handphone tidak hanya bermanfaat untuk selfie tetapi juga bermanfaat untuk penyelamatan naskah kuno. Sistem kerjanya sangat sederhana, yaitu komunitas KOIN’KU melakukan sosialisasi atas program kerja ini kepada masyarakat luas. Kemudian ketika masyarakat melihat atau mengetahui kerabat, teman, atau tetangganya memiliki naskah kuno, maka dia harus berusaha meminta ijin memfoto cover naskah tersebut. Setelah itu, hasil dari foto naskah tersebut dikirimkan pada email KOIN’KU, dan nantinya mereka akan mendapatkan reward atas partisipasinya tersebut. Untuk kedepannya, maka tim KOIN’KU akan melakukan penindaklanjutan atas informasi yang diberikan masyarakat ini.
Informasi tersebut akan menjadi bekal KOIN’KU untuk menghimpun naskah-naskah kuno tersebut. Apabila pemilik naskah tidak bersedia apabila naskah yang dimilikinya dibeli oleh tim KOIN’KU maka tim dari KOIN’KU hanya akan meminta ijin untuk melakukan digitalisasi sederhana dengan scan atau memfoto secara keseluruhan isi dari naskah kuno tersebut.

3.        Melakukan Kerja Sama Dengan Pemerintah, Perpustakaan Nasional, dan Filolog.
Kerja sama ini memiliki fungsi untuk menindaklanjuti hasil dari digitalisasi sederhana yang telah dilakukan oleh tim KOIN’KU. Misalnya kerjasama dengan pemerintah untuk lebih mendukung upaya perlindungan dan juga pelestarian naskah kuno Indonesia. Kemudian kerjasama dengan perpustakaan nasional, karena memang selama ini naskah-naskah kuno yang masih ada di Indonesia banyak disimpan secara khusus oleh perpustakaan nasional, diharapkan kerja sama dengan pihak ini nantinya dapat mendukung penyebarluasan nilai-nilai yang terkandung dalam naskah kuno. Selanjutnya kerjasama dengan filolog difungsikan untuk menerjemahkan isi dari naskah yang banyak menggunakan huruf pallawa, sehingga dengan dilakukan penerjemahan tersebut diharapkan nilai-nilai luhur yang terkandungpat dalam naskah kuno semakin dimengerti oleh masyarakat luas.

4.        Membuat Web, Aplikasi, dan Game mengenai Naskah Kuno.
Langkah yang terakhir ini adalah upaya untuk menyebarluaskan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam naskah nusantara, setelah dilakukannya digitalisasi dan penerjemahan. Penyebarluasan nilai tersebut dapat dilakukan melalui pembuatan web, aplikasi, dan juga game. Tiga media tersebut dipilih karena analisa minat masyarakat banyak ditujukan pada teknologi. Selain itu pembuatan aplikasi dan game tersebut juga dirasa mampu mendukung jiwa-jiwa wirausaha muda yang memang banyak dibutuhkan saat ini.

#GerakanPemudaRevolusiMental 
#SalamRejuvenasi

DAFTAR PUSTAKA :

Anugraheni. 2014. Belanda Simpan Naskah Kuno, kalau Dijajar Panjangnya Bisa 12 Km. (Online) http://jogja.tribunnews.com/2014/02/28/belanda-simpan-naskah-kuno-kalau-dijajar-panjangnya-bisa-mencapai-12-km/. Diakses Pada tanggal 21 April 2016, pukul 13:56.
Desideria. 2015. Remaja Lakukan Selfie Dua Ratus Kali Sehari. (Online). http://health.liputan6.com/read/2337425/remaja-lakukan-selfie-200-kali-sehari. Diakses pada 21 April 2016, pukul 15:33.
Citra, Kestari. 2012. Definisi Arti Kata Naskah Kuno Nusantara. Diakses dari http://www.artidefinisi.com/2012/09/pengertian-naskah-kuno.html. Pada tanggal, 21 April 2016 pukul 22:00.
Juliatmoko. 2016. Gelar Pesta MIRAS Usai Ujian Nasional, Tiga Remaja Tewas. (Online). http://daerah.sindonews.com/read/1099873/23/gelar-pesta-miras-usai-un-3-remaja-tewas-1460298670. Diakses pada tanggal 21 April 2016, pukul 12:08.
Kompas. 2013. Naskah Kuno Indonesia Terus Mengalir ke Luar Negeri. (Online). http://sains.kompas.com/read/2013/07/15/1712232/Naskah.Kuno.Indonesia.Terus.Mengalir.ke.Luar.Negeri. Diakses tanggal 21 April 2016, pukul 16:25.
Rahmawati. 2014. Fenomena Jual Beli Naskah Kuno di Sumatera Barat. (Online). http://melayuonline.com/ind/article/read/722/fenomena-jual-beli-naskah-di-sumatra-barat. Diakses pada tanggal 21 April 2016, pukul 21:45.
Said, Edward. 1978. Orientalism. London: Rouledge & Kegan Paul.