NASKAH NUSANTARA: SARANA DIALEKTIKA
KRITIS UNTUK MEWUJUDKAN PEMUDA MORALIS
Setiap
bangsa di dunia ini pasti memiliki catatan kronologis mengenai napak tilas perjalanan
bangsanya, tidak terkecuali dengan bangsa Indonesia. Sebagai suatu bangsa yang multikulturalisme,
tentunya memiliki catatan yang panjang mengenai kehidupan masyarakatnya, sosial
budayanya, pemerintahan dan lain sebagainya. Perjalanan yang dimulai dari zaman
pra sejarah tersebut banyak sekali meninggalkan cacatan historis yang terangkum
dalam naskah-naskah kuno atau dokumen yang merupakan sumber data penting bagi
masyarakat Indonesia.
Naskah
kuno merupakan naskah
yang ditulis pada masa lampau. Naskah kuno dapat ditulis pada bambu, kulit
kayu, rotan, daun nipah, dan lain sebagainya. Naskah kuno
mengandung informasi yang berlimpah. Isi naskah tersebut tidak hanya terbatas
pada kesusasteraan, tetapi juga mencakup berbagai bidang seperti : agama,
sejarah, hukum, adat-istiadat, obat-obatan, teknik, filsafat dan lain sebagainya. Dalam
naskah kuno tersebut juga menyimpan ajaran-ajaran moral yang pastinya mengandung
nilai-nilai luhur budaya setempat (Citra, 2012).
Pengetahuan
dan ajaran moral yang banyak tersimpan pada naskah kuno tersebut seharusnya
menjadi dasar bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kesehariannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut nyatanya berbanding terbalik
dengan keperdulian terhadap naskah kuno itu sendiri. Naskah kuno yang merupakan
identitas bangsa justru banyak terbuang ke negara asing, khususnya Belanda.
Bahkan apabila dijajar, maka naskah nusantara yang berada di negeri kincir
angin tersebut mencapai 12 Km. Selanjutnya naskah-naskah kuno tersebut juga banyak berada di Inggris,
Jerman Barat, dan Malaysia (Anugraheni, 2014). fenomena tersebut
tentunya menimbulkan keprihatinan tersendiri ditengah masalah dekadensi moral
bangsa yang semakin memuncak. Naskah kuno yang seharusnya dapat dikelola untuk
meneladani nilai-nilai luhur yang terkadung di dalamnya, justru banyak
menguntungkan negara asing.
Masih
teringat jelas dalam memory kita mengenai berbagai masalah moral pemuda bangsa
yang semakin merosot. Seperti halnya berita yang menghebohkan akhir-akhir ini
yaitu pesta bikini dan miras yang dilakukan remaja di Jember Jawa Timur,
setelah melakukan Ujian Akhir Nasional. Dalam pesta miras dan pil trek tersebut,
tiga remaja akhirnya tewas akibat over dosis parah (Juliatmoko, 2016).
Selanjutnya yang tidak kalah menghebohkan lagi adalah sosok public figur
seperti Prilly Latunconsina melalui akun Pvlog nya pun berani mengungkapkan
kata-kata yang tidak pantas diucapkan, sehingga menuai banyak pro kontra di
masyarakat. Kasus-kasus tersebut hanyalah sedikit contoh dari perilaku amoral
remaja saat ini yang semakin kompleks. Untuk itu, dengan melihat berbagai macam
fenomena dekadensi moral yang dilakukan generasi muda bangsa, maka sudah
sepantasnya perlu untuk dilakukan penanaman nilai-nilai luhur bangsa, seperti
yang terdapat dalam naskah kuno nusantara.
Akan tetapi, yang patut menjadi
keprihatinan bersama adalah mengenai kondisi naskah kuno itu sendiri. Kondisi
naskah kuno di Indonesia sudah semakin memprihatinkan, selain karena banyak
naskah kuno yang lapuk akibat minimnya perawatan yang dilakukan oleh
pihak-pihak terkait, juga dikarenakan kurangnya keperdulian dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Banyak pemilik naskah secara individu lebih memilih
untuk menjual naskah kuno yang dimilikinya kepada pihak asing dengan imbalan
rupiah yang berlimpah (Rahmawati, 2014). Bukan hanya itu, pemuda-pemudi saat
ini juga seakan tidak perduli, bahkan tidak mengerti mengenai apa itu naskah
kuno, dan cenderung untuk mengagungkan literatur atau pengetahuan yang
bersumber dari negara barat. Selain itu gerakan-gerakan sosial yang dilakukan
juga banyak yang hanya berfokus terhadap penanganan perilaku-perilaku amoral
remaja yang tampak saat ini. Gerakan sosial yang dilakukan tidak berusaha untuk
menelisik secara mendalam mengenai sumber dari perilaku amoral yang dilakukan
pemuda saat ini.
Berdasarkan
data yang didapatkan, maka dapat diperoleh satu kesimpulan bahwa naskah kuno
Indonesia masih minim dalam hal publikasi, pengarsipan, dan pelindungan. Perpindahan
hak kepemilikan naskah kuno Indonesia ke pihak asing menandakan adanya nilai
yang tinggi terhadap naskah-naskah tersebut dan sangat disesalkan apabila tidak
ada penanganan yang tepat dan solutif. Hal tersebut juga dapat dijelaskan
melalui teori pos-kolonialisme. Salah satu premis utama dari pos-kolonialisme
adalah sejarah kolonialisme menyisakan sisa penjajahan yang terjadi pasca
penjajahan tersebut berakhir (Said, 1978). Sisa-sisa penjajahan dapat berupa
material dan immaterial. Bentuk material adalah bentuk yang dapat diukur
melalui satuan tertentu seperti uang dan kekayaan lainnya. Sedangkan bentuk
immaterial adalah sesuatu yang tidak dapat diukur, seperti budaya, ideologi,
pendidikan, gaya hidup, struktur sosial, dan sebagainya.
Post
kolonialisme memandang adanya sisa penjajahan yang terjadi saat ini. Hal ini
karena notabenenya masyarakat Indonesia memiliki suatu peradaban yang menyimpan
nilai-nilai luhur tersendiri tanpa berkiblat pada negara-negara barat. Kepemilikan
tersebut terbukti dengan banyak ditemukannya naskah-naskah kuno nusantara. Hal
tersebut membuktikan bahwa negara Indonesia memiliki kekayaan
literatur yang bahkan sudah dimulai sejak pra penjajahan.
Kemudian
yang menjadi pertanyaan besarnya adalah, bagaimana akhirnya kekayaan-kekayaan
literatur tersebut akhirnya tidak berkembang di negara sendiri, dan justru
banyak yang berkiblat pada literatur-literatur barat, sehingga segala tata
perilaku dan pola pikir selalu distandarkan pada pengetahuan-pengetahuan barat
yang terbukti mampu merusak moral pemuda saat ini. Manifestasi
budaya seperti naskah kuno sudah tergeserkan oleh sistem nilai yang dibawa
bangsa penjajah. Hal tersebut berkembang hingga pasca babak penjajahan berakhir
sampai saat ini. Dari ketidaksadaran tersebut akhirnya timbul pengabaian
terhadap naskah kuno seperti hasil yang telah dikemukakan di atas.
Untuk itu, perlu dilakukan
gerakan-gerakan sosial secara massive
sebagai upaya penyelamatan naskah kuno, yang nantinya diharapkan mampu
membentuk pemuda yang berjiwa moralis. Maka dari itu, saya menawarkan beberapa
program kerja kolaborasi dengan tema indonesia tertib, khususnya dalam hal
“Berbudaya”. Program kerja ini saya namakan “Digitalisasi Naskah Kuno Indonesia
Berbasis Integrated Social Movement”,
program kerja ini dapat dilaksanakan dengan tahap sebagai berikut :
1.
Membentuk Komunitas Peduli Naskah
Kuno (KOIN’KU)
Komunitas ini berisi sekumpulan pemuda
usia 15-35 tahun yang peduli dan memiliki ketertarikan secara mendalam terhadap
pengelolaan dan pengembangan naskah kuno. Komunitas tersebut dapat
menggunakan sistem wilayah, misalnya KOIN’KU Jawa Timur, KOIN’KU Papua
Barat, dan lain sebagainya, akan tetapi tetap terdapat satu komando atau
kendali dari KOIN’KU pusat. Komunitas ini nantinya memiliki program-program
kerja, yang terdiri dari program kerja wajib yang berasal dari KOIN’KU pusat,
dan program kerja pilihan yang disesuaikan dengan kondisi dari naskah kuno di
daerah masing-masing.
Perekrutan dari
anggota KOIN’KU ini nantinya dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama bersama
lembaga-lembaga sosial masyarakat, organisasi pemuda, organisasi kampus,
ataupun organisasi pelajar. Hal terpenting yang diharapkan dengan dibentuknya
komunitas KOIN’KU ini adalah memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan
pentingnya naskah kuno, dan berusaha untuk meneladani, menyebarkan, dan
menerapkan nilai-nilai luhur yang ada dalam naskah nusantara tersebut.
2. Membentuk Program Kerja Wajib, Dengan Mengintegrasikan Teknologi dan Penyelamatan Naskah Kuno.
Hal
ini dilakukan sebagai bentuk pembacaan terhadap ketertarikan pemuda yang sangat
mengilai teknologi. Bahkan menurut hasil survei, seorang remaja rata-rata
melakukan foto selfie sebanyak 100-200 kali setiap hari (Desideria, 2015). Untuk
itu saya mencoba mengalihkan fungsi kamera tersebut untuk memotret naskah kuno,
sehingga kamera handphone tidak hanya bermanfaat untuk selfie tetapi juga
bermanfaat untuk penyelamatan naskah kuno. Sistem kerjanya sangat sederhana,
yaitu komunitas KOIN’KU melakukan sosialisasi atas program kerja ini kepada masyarakat
luas. Kemudian ketika masyarakat melihat atau mengetahui kerabat, teman, atau
tetangganya memiliki naskah kuno, maka dia harus berusaha meminta ijin memfoto cover
naskah tersebut. Setelah itu, hasil dari foto naskah tersebut dikirimkan pada
email KOIN’KU, dan nantinya mereka akan mendapatkan reward atas partisipasinya
tersebut. Untuk kedepannya, maka tim KOIN’KU akan melakukan penindaklanjutan
atas informasi yang diberikan masyarakat ini.
Informasi tersebut
akan menjadi bekal KOIN’KU untuk menghimpun naskah-naskah kuno tersebut.
Apabila pemilik naskah tidak bersedia apabila naskah yang dimilikinya dibeli
oleh tim KOIN’KU maka tim dari KOIN’KU hanya akan meminta ijin untuk melakukan
digitalisasi sederhana dengan scan atau memfoto secara keseluruhan isi dari
naskah kuno tersebut.
3.
Melakukan Kerja Sama Dengan Pemerintah, Perpustakaan
Nasional, dan Filolog.
Kerja sama ini
memiliki fungsi untuk menindaklanjuti hasil dari digitalisasi sederhana yang telah
dilakukan oleh tim KOIN’KU. Misalnya kerjasama dengan pemerintah untuk lebih
mendukung upaya perlindungan dan juga pelestarian naskah kuno Indonesia. Kemudian
kerjasama dengan perpustakaan nasional, karena memang selama ini naskah-naskah
kuno yang masih ada di Indonesia banyak disimpan secara khusus oleh
perpustakaan nasional, diharapkan kerja sama dengan pihak ini nantinya dapat
mendukung penyebarluasan nilai-nilai yang terkandung dalam naskah kuno. Selanjutnya
kerjasama dengan filolog difungsikan untuk menerjemahkan isi dari naskah yang
banyak menggunakan huruf pallawa, sehingga dengan dilakukan penerjemahan tersebut
diharapkan nilai-nilai luhur yang terkandungpat dalam naskah kuno semakin dimengerti
oleh masyarakat luas.
4.
Membuat Web, Aplikasi, dan Game mengenai Naskah Kuno.
Langkah
yang terakhir ini adalah upaya untuk menyebarluaskan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalam naskah nusantara, setelah dilakukannya digitalisasi dan
penerjemahan. Penyebarluasan nilai tersebut dapat dilakukan melalui pembuatan
web, aplikasi, dan juga game. Tiga media tersebut dipilih karena analisa minat
masyarakat banyak ditujukan pada teknologi. Selain itu pembuatan aplikasi dan
game tersebut juga dirasa mampu mendukung jiwa-jiwa wirausaha muda yang memang
banyak dibutuhkan saat ini.
#GerakanPemudaRevolusiMental
#SalamRejuvenasi
DAFTAR PUSTAKA :
#SalamRejuvenasi
DAFTAR PUSTAKA :
Anugraheni.
2014. Belanda Simpan Naskah Kuno, kalau
Dijajar Panjangnya Bisa 12 Km. (Online) http://jogja.tribunnews.com/2014/02/28/belanda-simpan-naskah-kuno-kalau-dijajar-panjangnya-bisa-mencapai-12-km/. Diakses
Pada tanggal 21 April 2016, pukul 13:56.
Desideria.
2015. Remaja Lakukan Selfie Dua Ratus
Kali Sehari. (Online). http://health.liputan6.com/read/2337425/remaja-lakukan-selfie-200-kali-sehari.
Diakses pada 21 April 2016, pukul 15:33.
Citra,
Kestari. 2012. Definisi Arti Kata Naskah
Kuno Nusantara. Diakses dari http://www.artidefinisi.com/2012/09/pengertian-naskah-kuno.html. Pada
tanggal, 21 April 2016 pukul 22:00.
Juliatmoko. 2016. Gelar Pesta MIRAS Usai Ujian Nasional, Tiga
Remaja Tewas. (Online). http://daerah.sindonews.com/read/1099873/23/gelar-pesta-miras-usai-un-3-remaja-tewas-1460298670.
Diakses pada tanggal 21 April 2016, pukul 12:08.
Kompas. 2013. Naskah Kuno Indonesia Terus Mengalir ke Luar Negeri. (Online). http://sains.kompas.com/read/2013/07/15/1712232/Naskah.Kuno.Indonesia.Terus.Mengalir.ke.Luar.Negeri. Diakses tanggal 21 April 2016, pukul 16:25.
Rahmawati.
2014. Fenomena Jual Beli Naskah Kuno di
Sumatera Barat. (Online). http://melayuonline.com/ind/article/read/722/fenomena-jual-beli-naskah-di-sumatra-barat. Diakses
pada tanggal 21 April 2016, pukul 21:45.
Said,
Edward. 1978. Orientalism. London: Rouledge & Kegan Paul.